Perjalanan akal, iman, dan kebenaran

Jalan penelusuran dari A sampai Z

Peta jalan logis, langkah demi langkah, untuk memahami ajaran Islam dengan nalar, kejelasan, dan tujuan.

Penjagaan

Dampak Penyimpangan dari Manhaj Nabi (saw)

Singkatnya

Mazhab Imamiah memandang bahwa penyimpangan dari wasiat Nabi (saw) dan penyingkiran imamah yang maksum tidak berhenti sebagai peristiwa politik terbatas, melainkan berubah menjadi rangkaian pertumpahan darah, pemalsuan agama, pembuatan mazhab-mazhab kekuasaan, dan penindasan Ahlulbait (as).

Buah Penyimpangan: Bagaimana Umat Berubah dari Rahmat yang Dianugerahkan menjadi Panggung Darah dan Pemalsuan Agama?

Pembacaan yang cermat atas sejarah Islam menyingkap hakikat yang mengerikan; yaitu bahwa darah yang tertumpah, serta keretakan akidah dan fikih yang mengguncang tubuh umat, bukanlah kebetulan-kebetulan historis yang berlalu, melainkan konsekuensi niscaya dan rangkaian logis dari kesalahan pengukuhan yang pertama: penyimpangan dari wasiat Rasulullah () pada hari Ghadir, dan penyingkiran kepemimpinan ilahi yang maksum yang terwakili dalam Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib ().


1. Percikan Kekacauan Pertama: Raziyyah Kamis dan Pengepungan Rumah Kenabian

Penyimpangan tidak bermula hanya setelah kepergian Nabi (), melainkan akarnya kembali ke saat-saat terakhir dari hidupnya yang mulia dalam apa yang dikenal sebagai Raziyyah (musibah) hari Kamis. Ketika Rasulullah (), sedang di ranjang kematiannya, meminta selembar tulang belikat dan tinta untuk menuliskan bagi umat sebuah kitab yang menjaganya dari kesesatan selamanya, ia dihadang dengan ucapan Umar bin Al-Khaththab (40 SH–23 H / 584–644 M):

“Sesungguhnya Nabi telah dikuasai sakit, dan pada kalian ada Al-Qur’an, cukuplah bagi kami Kitab Allah.”

Sumber: Al-Bukhari (194–256 H / 810–870 M), Shahih Al-Bukhari, Kitab Ilmu, Bab Penulisan Ilmu.

Slogan ini adalah gerak pertama pengelakan untuk mengisolasi itrah dari Al-Qur’an, dan membuka pintu bagi ijtihad manusia di hadapan nas syar’i.

Segera setelah wafatnya Nabi (), kaum itu bergegas ke Saqifah Bani Sa’idah dalam perlombaan kepentingan yang panas untuk merebut kekuasaan dan mengukuhkan legitimasi status quo. Kudeta ini seketika melahirkan krisis keabsahan yang menuntut penggunaan kekuatan untuk memaksakan baiat, dan menerjemahkan kekejaman politik menjadi keberanian yang belum pernah terjadi terhadap kehormatan belahan jiwa Al-Musthafa (), sehingga terjadilah ancaman membakar rumah, dan pengepungan rumah Sayidah Fatimah Az-Zahra (), yang berakhir dengan tragedi ini berupa kesyahidan yang memilukan Sayidah Fatimah (), yang meninggalkan dunia dalam keadaan murka terhadap orang yang menzaliminya.

Untuk mendokumentasikan peristiwa yang menentukan ini, Ibnu Abi Syaibah (159–235 H / 776–849 M) meriwayatkan dalam Al-Mushannaf dengan sanadnya dari Aslam maula Umar:

“Sesungguhnya Umar bin Al-Khaththab datang ke rumah Fatimah lalu berkata: Wahai putri Rasulullah, demi Allah tidak ada seorang pun yang lebih kami cintai daripada ayahmu, dan tidak ada seorang pun yang lebih kami cintai setelah ayahmu daripada engkau, tetapi demi Allah itu tidak menghalangiku, jika sekelompok orang itu berkumpul di sisimu, untuk memerintahkan agar rumah dibakar atas mereka.”

Ibnu Qutaibah Ad-Dainuri (213–276 H / 828–889 M) menukil dalam Al-Imamah wa As-Siyasah rincian pengepungan dengan ucapannya:

“Sesungguhnya Umar meminta kayu bakar seraya berkata: Demi Zat yang jiwa Umar berada di tangan-Nya, sungguh kalian keluar atau aku benar-benar akan membakarnya atas siapa yang ada di dalamnya.”

Lalu dikatakan kepadanya: Wahai Abu Hafsh, sesungguhnya di dalamnya ada Fatimah (). Ia menjawab:

“Meski begitu.”

Dan ia menambahkan bahwa mereka menyeret Imam Ali () dalam keadaan enggan berbaiat, maka Sayidah Fatimah () berteriak:

“Wahai ayahku, wahai Rasulullah, apa yang kami alami sepeninggalmu dari Ibnul Khaththab dan Ibnu Abi Quhafah.”


2. Kekebalan Para Gubernur dan Pelenyapan Oposisi: Peristiwa Malik bin Nuwairah

Penyimpangan pengukuhan terjelma dalam mendahulukan loyalitas politik atas hukum-hukum syar’i dan hudud ilahi; dan itu menonjol secara terbuka dalam kasus sahabat Malik bin Nuwairah (w. 11 H / 632 M), yang dibunuh Khalid bin Al-Walid (30 SH–21 H / 592–642 M) secara sadis sementara ia muslim yang sedang salat, dan pada malam yang sama Khalid mengambil istrinya semata karena penolakannya mengirim harta zakat kepada penguasa status quo.

Ketika Umar bin Al-Khaththab menuntut penegakan hukuman dan kisas atas Khalid, Khalifah pertama Abu Bakar (50 SH–13 H / 573–634 M) menolak seraya mengucapkan kalimatnya:

“Ia menakwil lalu keliru, aku tidak akan menyarungkan pedang yang telah Allah hunuskan atas orang-orang kafir.”

Dengan itu penguasa mengukuhkan konsep kekebalan para gubernur yang loyal, dan penyia-nyiaan darah para penentang di bawah tabir ijtihad dan takwil.


3. Kutukan Kekuasaan: Darah Para Penguasa di Altar Politik

Ketika kepemimpinan maksum disingkirkan, pemerintahan berubah dari amanat ilahi menjadi rampasan duniawi yang diperebutkan para ambisius, maka umat masuk ke terowongan pembunuhan dan pelenyapan politik yang bahkan menimpa para pendiri jalur Saqifah sendiri:

  • Abu Bakar: Sebagian sumber sejarah menyebutkan bahwa ia meninggal karena terpengaruh racun yang dibubuhkan padanya dalam makanan.
  • Umar bin Al-Khaththab: Terbunuh dengan tikaman belati di mihrab masjid akibat ketegangan yang meningkat.
  • Utsman bin Affan (47 SH–35 H / 576–656 M): Para sahabat dan kaum muslimin memberontak kepadanya akibat pendekatannya kepada para thulaqa’, Bani Umayyah, dan Marwan bin Al-Hakam (2–65 H / 623–685 M), serta pengucuran harta umat kepada mereka, maka mereka mengepungnya dan membunuhnya di rumahnya, sehingga umat masuk ke dalam kobaran kekacauan menyeluruh.

4. Imam Ali (as) dan Peperangan Umat melawan Washinya

Ketika kekhalifahan lahiriah kembali kepada Imam Ali () setelah terbunuhnya Utsman, ia hendak mengembalikan umat kepada manhaj keadilan murni, maka umat melancarkan atasnya tiga perang saudara dahsyat yang meluluhlantakkan segalanya:

  • Perang Jamal: Dipimpin tokoh-tokoh dari kalangan sahabat.
  • Perang Shiffin: Yang dipimpin Muawiyah bin Abi Sufyan (20 SH–60 H / 602–680 M) untuk mengukuhkan kerajaan Umayyah.
  • Perang Nahrawan: Melawan kaum Khawarij.

Perjalanan yang berat ini berakhir dengan kesyahidan Amirul Mukminin () secara curang oleh pedang Abdurrahman bin Muljam (w. 40 H / 661 M) di mihrab Masjid Kufah.


5. Harga Pemilihan: Rangkaian Kesyahidan Para Imam Maksum (as)

Penyingkiran garis maksum menjadikan para imam petunjuk () sebagai oposisi ilahi yang mengusik ketenteraman para tiran, sehingga pembunuhan dan peracunan menjadi kebijakan yang diandalkan untuk melenyapkan mereka:

  • Imam Hasan bin Ali () (3–50 H / 625–670 M): Ditinggalkan pasukannya yang dibeli Muawiyah dengan harta, dan dibunuh dengan racun yang dibubuhkan melalui istrinya, Ja’dah binti Al-Asy’ats (w. sekitar 50 H / 670 M).
  • Imam Husain bin Ali () (4–61 H / 626–680 M): Menolak baiat kepada Yazid bin Muawiyah (26–64 H / 647–683 M), maka ia menghadapi mesin pembunuh Umayyah dalam pembantaian Karbala yang agung.
  • Imam Ali bin Al-Husain As-Sajjad () (38–95 H / 659–713 M): Mengalami cobaan tawanan setelah Karbala, dan dibunuh dengan racun pada masa Al-Walid bin Abdul Malik (50–96 H / 668–715 M).
  • Imam Muhammad bin Ali Al-Baqir () (57–114 H / 676–733 M): Pembelah ilmu para nabi, dibubuhi racun atas perintah Khalifah Umayyah Hisyam bin Abdul Malik (72–125 H / 691–743 M).
  • Imam Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq () (83–148 H / 702–765 M): Menyebarkan fikih Syiah yang murni, dan dibunuh Khalifah Abbasiyah Al-Manshur (95–158 H / 714–775 M) dengan racun.
  • Imam Musa bin Ja’far Al-Kazhim () (128–183 H / 745–799 M): Menghabiskan tahun-tahun imamahnya di lubang-lubang penjara yang gelap, hingga dibubuhi racun di penjara As-Sindi bin Syahik atas perintah Harun Ar-Rasyid (149–193 H / 766–809 M).
  • Imam Ali bin Musa Ar-Ridha () (148–203 H / 765–818 M): Al-Ma’mun Al-Abbasi (170–218 H / 786–833 M) memaksanya menerima wilayah putra mahkota, dan ketika bintang Imam bersinar, ia membunuhnya dengan racun.
  • Imam Muhammad bin Ali Al-Jawad () (195–220 H / 811–835 M): Membungkam para ulama dengan hikmah ilahinya, dan dibunuh dengan racun saat masih muda atas arahan Al-Mu’tashim Al-Abbasi (179–227 H / 796–842 M).
  • Imam Ali bin Muhammad Al-Hadi () (212–254 H / 827–868 M): Al-Mutawakkil Al-Abbasi (207–247 H / 822–861 M) memaksanya datang ke Samarra untuk menempatkannya di bawah pengawasan militer, dan ia dibunuh dengan racun.
  • Imam Hasan bin Ali Al-Askari () (232–260 H / 846–874 M): Hidup dalam tahanan rumah di dalam markas militer Samarra untuk mencegah kesinambungan garis imamah, dan hidupnya berakhir dengan racun di tangan Al-Mu’tamid Al-Abbasi (229–279 H / 844–892 M).

6. Pengadilan Rasional: Mungkinkah Kebetulan Terulang Sebelas Kali?

Di sini peneliti dan pengkaji mengajukan pertanyaan yang menentukan yang menghantam akar pembenaran yang berselubung sebutan seperti “fitnah”, yang direka sebagian orang untuk mengaburkan hakikat dan lari dari menyebut nama sang zalim:

Mengapa para imam Ahlulbait () dibunuh satu demi satu? Dan mungkinkah kebetulan yang acak terulang dan menyasar secara spesifik mereka yang diwasiatkan Rasulullah () kepada umat untuk mengikuti dan berpegang teguh pada mereka?

Ini bukanlah kebetulan, melainkan manhaj terorganisir dari penguasa-penguasa yang silih berganti. Penindasan ini tidak terbatas pada sebelas imam saja, melainkan meluas mencakup putra-putra mereka, cucu-cucu mereka, orang-orang saleh, para ulama, dan setiap orang yang menentang penguasa atau menyatakan terang-terangan kecintaan kepada mereka yang telah Allah wajibkan dalam Al-Qur’an:

“Katakanlah (Muhammad), ‘Aku tidak meminta kepadamu suatu imbalan pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.’” [Asy-Syura: 23]

Maka pembantaian Fakh dan Dair Al-Jamajim, pengejaran para sayid Bani Hasyim, dan penguburan mereka hidup-hidup di dalam tiang-tiang bangunan, menjadi dalil bahwa penyimpangan pengukuhan telah menghalalkan darah pohon yang diberkahi ini dan setiap orang yang bertalian dengannya.


7. Karbala tahun 61 H: Skandal Terbesar dan Indikator Matinya Nurani Umat

Tragedi Karbala adalah indikator terbesar yang menyingkap kepada khalayak kedalaman penyimpangan dan matinya nurani umat Islam; sebab seandainya kehormatan rumah kenabian tidak dianggap murah pada hari pertama di Saqifah, niscaya umat ini tak akan berani setelah lima puluh tahun saja untuk menyembelih cucu Nabi () dan bunga kesayangannya, Imam Husain ().

Kemerosotan akidah mencapai puncaknya ketika ribuan prajurit, yang bersaksi dua kalimat syahadat dan menunaikan salat, mendekatkan diri kepada Allah dengan menghujani panah, menyembelih Husain (), dan meremukkan tulang-tulang dadanya. Para tiran tidak menyembunyikan motif jahiliah mereka; Yazid melantunkan di Damaskus bait-bait balas dendam bagi leluhurnya yang musyrik, di antaranya:

“Bukanlah aku dari (keturunan) Khindif jika aku tak membalas dendam
dari keturunan Ahmad atas apa yang telah ia lakukan.”

Kemudian junjungan keluarga Thalibiyin, Sayidah Zainab () (5–62 H / 627–682 M), dan putri-putri wahyu digiring sebagai tawanan yang diarak keliling negeri, di bawah pandangan umat yang tak tergerak padanya kecemburuan agama.


8. Peristiwa Al-Harrah tahun 63 H: Penghalalan Madinah dan Perobekan Kesucian Para Sahabat

Dua tahun setelah Karbala, umat menuai buah bungkamnya atas penyembelihan Husain (). Penduduk Madinah memberontak kepada Yazid seraya berkata:

“Sesungguhnya kami memberontak kepada seorang lelaki yang tak beragama, yang meminum khamar dan bermain-main dengan kera.”

Maka Yazid mengirim pasukan yang dipimpin Muslim bin Uqbah Al-Murri (w. 63 H / 683 M), dan memerintahkannya menghalalkan Madinah Al-Munawwarah selama tiga hari.

Hasilnya adalah terbunuhnya sejumlah besar kaum muslimin, di antaranya sahabat dan penghafal Al-Qur’an, perobekan kehormatan, masuknya kuda-kuda ke Raudhah yang mulia, dan terhentinya salat di Masjid Nabawi. Tragedi ini berakhir dengan pemaksaan yang selamat untuk membaiat Yazid atas dasar bahwa mereka adalah hamba sahaya, yakni budak yang dimiliki, yang ia berkuasa atas darah dan kehormatan mereka sesuka hatinya, dan siapa yang menolak dipenggal lehernya.


9. Penyimpangan Akidah dan Fikih: Pembuatan Mazhab-Mazhab Alternatif dan Agama Penguasa

Dampak penyimpangan tidak berhenti pada penumpahan darah, melainkan tercermin dalam struktur akidah dan fikih. Ketika Ahlulbait (), yang merupakan penyimpan ilmu kenabian yang maksum, disingkirkan, dipaksakanlah pengaburan epistemologis menyeluruh yang di dalamnya hadis-hadis nabawi dibakar dan penulisan sunah dilarang untuk waktu yang lama demi mengubur nas-nas imamah dan keutamaan itrah, maka muncullah mazhab-mazhab dan aliran-aliran yang mengisi kekosongan epistemologis dengan ijtihad manusia sejajar dengan fikih Rasulullah ().

Mazhab Ja’fari Bukan Rekaan

Mazhab Ahlulbait () disebut mazhab Ja’fari dinisbahkan kepada Imam Ja’far Ash-Shadiq (). Namun mazhab ini bukanlah rekaan Imam, melainkan fikih dan akidah Rasulullah () yang murni; ia dinisbahkan kepadanya hanya karena Imam memanfaatkan masa lemahnya dua negara Umayyah dan Abbasiyah untuk mendirikan universitas ilmiahnya serta menjelaskan dan membukukan hukum-hukum.

Berguru Para Pemimpin Mazhab dan Pembuatan Persaingan

Para pemimpin empat mazhab Sunni berguru, secara langsung atau tidak langsung, di tangan Imam Ash-Shadiq (). Abu Hanifah An-Nu’man (80–150 H / 699–767 M) adalah yang mengucapkan:

“Seandainya bukan karena dua tahun (berguru), niscaya binasalah An-Nu’man.”

Tetapi mereka, alih-alih mengumumkan pengikutan penuh kepada imam zaman mereka, mendirikan dengan dorongan dan pemanfaatan politik mazhab-mazhab independen yang dijadikan pesaing bagi fikih Rasulullah ().

Kekuasaan Pedang dan Akidah Pembius

Ada puluhan mazhab fikih, tetapi penguasa yang berkuasa, khususnya Abbasiyah dan kemudian Mamluk, yang campur tangan mendukung empat mazhab, mengukuhkannya, dan memaksakannya dengan kekuatan hukum dan pedang atas kaum muslimin, khususnya di wilayah-wilayah baru, sementara membiarkan mazhab-mazhab lain lenyap.

Bersamaan dengan itu, penguasa memelihara akidah-akidah yang melayani para tiran, seperti akidah Irja’ dan Jabr, untuk membenarkan kezaliman para penguasa dan membius umat.


10. Mazhab Oposisi yang Terkepung: Penekanan dan Pembunuhan Lintas Zaman

Sebaliknya, dilakukan penekanan yang keras dan sistematis atas mazhab Ahlulbait () karena ia mewakili front penolakan yang abadi terhadap keabsahan para penguasa yang korup. Karena inilah kita dapati hari ini bahwa mayoritas terbesar dunia Islam menganut mazhab-mazhab yang berbeda dari mazhab itrah; sebab manusia lintas abad menganut mazhab penguasa yang berkuasa yang dilindungi harta dan senjata, sementara mazhab Ahlulbait () adalah mazhab oposisi dan orang-orang yang dikejar.

Sekadar berbicara tentang keutamaan Imam Ali (), atau beribadah dengan fikih Imam Ash-Shadiq (), sudah cukup untuk memenggal leher pemiliknya, meruntuhkan rumahnya, dan mengusirnya lintas zaman.

Agar hakikat-hakikat ini selaras dengan sunnah-sunnah ilahi, kita dapati perwujudan penyimpangan tercatat dalam Al-Qur’an yang memperingatkan secara antisipatif dari kemurtadan umat setelah para nabinya:

“Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)?” [Ali Imran: 144]

Dan terdokumentasi dalam hadis Al-Haudh, di mana Rasulullah () bersabda:

“Sungguh akan diangkat bersamaku beberapa lelaki dari kalian kemudian mereka ditarik menjauh dariku, maka aku berkata: Wahai Tuhanku, para sahabatku! Lalu dikatakan: Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu, sesungguhnya mereka senantiasa berbalik ke belakang sejak engkau berpisah dari mereka.”

Sumber: Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari; dan Muslim, Shahih Muslim, dengan lafaz yang berdekatan dalam hadis-hadis Al-Haudh.

Sebagian ucapan sahabat menyaksikan perubahan ini, seperti perkataan Anas bin Malik (10 SH–93 H / 612–712 M) sambil menangis dalam Al-Bukhari:

“Aku tidak mengenali sesuatu pun dari apa yang ada pada masa Nabi ()!”

Lalu dikatakan kepadanya: Salat? Ia menjawab:

“Bukankah kalian telah menyia-nyiakan apa yang kalian sia-siakan di dalamnya?”


Penutup

Pembacaan yang cermat dan objektif atas seluruh peristiwa berdarah dan tragis yang mengguncang umat begitu wafatnya Nabi (), berupa pembunuhan keji terhadap Ahlulbaitnya yang suci, dan pertikaian internal yang pahit di antara kaum muslimin — kadang seputar kekuasaan dan kadang seputar akidah — tidak mungkin ditafsirkan sebagai peristiwa acak atau sekadar fitnah yang berlalu. Realitas historis yang penuh krisis ini adalah indikator yang menentukan dan dalil yang pasti atas terjadinya penyimpangan yang mendasar lagi struktural dari garis risalah yang murni.

Di sini, kita dapati arus-arus tak beragama, atau pihak-pihak yang mengemban sikap negatif prasangka terhadap Islam, memanfaatkan lembaran-lembaran gelap dan berdarah dari sejarah kaum muslimin ini untuk mengarahkan kritik mereka kepada Islam itu sendiri, atau kepada pokok agama dan akidahnya, seraya mengklaim bahwa agama tak menghasilkan apa pun selain pedang dan darah. Tetapi hakikat yang luput dari mereka adalah bahwa Islam berlepas diri dari perbuatan-perbuatan ini, dan bahwa apa yang terjadi tidak mewakili inti agama, melainkan mewakili konsekuensi niscaya dari penyimpangan dan kemurtadan dari ajarannya serta perampasan kepemimpinan sah dari pemiliknya.

Sebaliknya, kita dapati banyak kaum muslimin yang lebih memilih lari ke depan dan mengaburkan hakikat-hakikat historis yang terdokumentasi agar tidak melihat realitas penyimpangan, bahkan mereka bergegas menuduh setiap orang yang mengajukan problematika historis dan akidah yang mendalam ini sebagai penentang agama atau pencari fitnah. Pelarian pemikiran inilah yang menahan umat dalam pusaran kebingungan epistemologis.

Apa yang menimpa kaum muslimin dalam sejarah, dan apa yang menimpa mereka hari ini berupa perpecahan dan perceraian, adalah buah dari penyimpangan pengukuhan itu. Karena itu, menyadari penyimpangan ini dan mengakuinya adalah langkah pertama menuju perbaikan. Perbaikan ini tidak terwujud dengan berhenti pada slogan, atau dengan sekadar ucapan historis yang kering bahwa Imam Ali () adalah yang paling berhak atas kekhalifahan semata, melainkan solusi dan jalan keluar terletak pada pengikutannya secara praktis, berpegang pada fikih dan akidahnya, serta kembali menyeluruh kepada Islam Muhammadi yang murni yang dijaga Ahlulbait () dengan kemurniannya yang sempurna, jauh dari hawa nafsu para gubernur dan sultan.

Dari sinilah, tragedi historis ini dan penyimpangan yang berkesinambungan ini terkait dengan persoalan Imam Muhammad bin Al-Hasan Al-Mahdi (); sebab hikmah ilahi meniscayakan penggaibannya untuk menjaganya dari nasib para leluhurnya yang suci yang dibunuh mesin kelaliman, dan agar ia menjadi simpanan ilahi yang kekal, serta janji yang akan datang yang akan keluar untuk meluruskan penyimpangan historis yang panjang ini, meruntuhkan tanda-tanda agama penguasa, dan mengembalikan umat kepada mata air Islam Muhammadi yang murni, sehingga ia memenuhi bumi dengan keadilan setelah sebelumnya dipenuhi kezaliman, kelaliman, dan penyimpangan sejak hari pertama kepergian Al-Musthafa ().

Ketika kepemimpinan maksum disingkirkan, pemerintahan berubah dari amanat ilahi menjadi rampasan politik, dan perselisihan pertama berubah menjadi rangkaian panjang darah dan pemalsuan.