Perjalanan akal, iman, dan kebenaran

Jalan penelusuran dari A sampai Z

Peta jalan logis, langkah demi langkah, untuk memahami ajaran Islam dengan nalar, kejelasan, dan tujuan.

Asal-Mula

Qada dan Qadar Allah antara Kebebasan Manusia dan Kuasa Gaib: Kajian Demonstratif Komparatif dalam Sorotan Filsafat Transenden dan Mazhab Ahlulbait (as)

Singkatnya

Qada dan qadar tidak berarti keterpaksaan (jabr) dan tidak pula pelimpahan penuh (tafwidh); manusia adalah pelaku yang berkehendak dan bertanggung jawab, tetapi ia menyerap keberadaan dan kuasanya pada setiap saat dari Allah dalam tatanan kausalitas longitudinal.

Pendahuluan: Pengajuan Masalah dan Syubhat Pokok

Simpul pemikiran historis berpusat pada teka-teki abadi: jika Allah Subhanahu telah menetapkan takdir dan menuliskan qada yang meliputi segala sesuatu sejak azali, bagaimana mungkin manusia bebas dan bertanggung jawab atas perbuatannya?

Problem ini melahirkan dua syubhat yang berhadap-hadapan yang mengancam inti agama:

  • Pertama (syubhat jabr): mendakwa bahwa keimanan pada qada dan qadar yang telah ditetapkan sebelumnya niscaya mengharuskan manusia terpaksa atas perbuatannya dan digerakkan bagai mesin bisu, sehingga menjadikan sistem pahala-siksa serta surga-neraka sebagai suatu kesia-siaan dan kezaliman, dan Mahasuci keadilan ilahi dari hal itu.

  • Kedua (syubhat tafwidh): mendakwa bahwa demi menyucikan Allah dari kezaliman, harus dikatakan bahwa Allah menciptakan manusia lalu melimpahkan kepadanya perbuatannya secara mutlak dan memutus pasokan-Nya darinya, sehingga mencederai tauhid af’ali dan menjadikan di alam semesta ada perbuatan-perbuatan yang keluar dari kekuasaan dan kuasa-Nya.

Kontradiksi lahiriah ini menjerumuskan mazhab-mazhab Islam “Sunni” ke dalam jalan buntu akidah yang besar, dan kekaburan ini tidak terangkat kecuali dengan pembacaan metodis atas mazhab Ahlulbait () dan pembuktian filosofis filsafat transenden yang datang kemudian.


1. Penataan Metodis atas Konsep dan Istilah

Sebelum memeriksa tanggapan mazhab dan kerapuhannya, harus ada penentuan cermat atas empat istilah yang mengitari kajian ini agar tak terjadi kekeliruan konseptual:

  • Qadar: yaitu rekayasa kosmis, dan berarti peletakan ukuran, batas, dan dimensi bagi setiap wujud di alam materi, seperti sunnah biologis, genetis, dan fisik.

  • Qada: yaitu tahap keharusan dan kepastian, yakni keluarnya sesuatu ke ranah terwujudnya secara aktual setelah sempurna sebab-sebab dan `illah-nya sesuai ukuran yang telah ditetapkan.

  • Jabr: yaitu perspektif yang memandang bahwa hamba sepenuhnya tercabut kehendak dan pilihannya dalam perbuatan yang bersumber darinya, dan bahwa ia sekadar mesin yang bergerak karena paksaan luar, sehingga tak ada perbuatan hakiki baginya melainkan bagai bulu di terpaan angin.

  • Tafwidh: yaitu perspektif yang berlawanan dengan jabr, mendakwa bahwa Allah Subhanahu setelah menciptakan para hamba dan memberi mereka kuasa, melimpahkan kepada mereka pengelolaan perbuatan mereka secara mutlak dan mandiri, sedemikian rupa sehingga terputuslah pertautan kehendak dan kuasa ilahi dengan perbuatan-perbuatan harian mereka.


2. Mazhab-Mazhab Islam dan Terjerumus dalam Larangan Akidah

Ketika mazhab-mazhab Islam lain menghadapi problem ini, mereka tak mampu memadukan antara “tauhid af’ali” dan “keadilan ilahi”, sehingga terbelah menjadi dua arus yang mewakili ekstrem berlebihan dan ekstrem kurang:

1. Asy’ariyah dan Terjerumus dalam Jabr Tersembunyi

Demi lari dari gagasan adanya yang berpengaruh selain Allah di alam semesta, Asy’ariyah menetapkan qadar ilahi dengan cara yang membatalkan daya kerja manusia. Dan ketika mereka hendak lepas dari keburukan jabr mutlak, mereka menciptakan teori “kasb” (perolehan), yang pada kedalaman filosofisnya bermuara pada jabr itu sendiri. Mereka menetapkan bahwa Allah adalah pencipta perbuatan hamba secara hakiki, baik maupun buruk, ketaatan maupun kemaksiatan, dan bahwa peran hamba hanyalah menyertakan dan mengaitkan kuasa barunya dengan perbuatan itu tanpa pengaruh hakiki apa pun padanya.

Larangan akidah: pandangan ini menyandarkan keburukan dan kezaliman kepada ranah ilahi; sebab bagaimana Allah memaksa hamba bermaksiat lalu menyiksanya atasnya? Hal ini meruntuhkan konsep taklif dan keadilan, bahkan membenarkan kelaliman dan kezaliman sosial sepanjang sejarah dengan menjadikannya takdir terpaksa yang tak terhindarkan.

2. Muktazilah dan Terjerumus dalam Larangan Tafwidh dan Syirik Pengaturan

Sebaliknya, Muktazilah lari dari jabr demi menjaga asas “keadilan ilahi” dan menyucikan Allah dari penciptaan keburukan, tetapi mereka jatuh ke ekstrem yang berlawanan yaitu tafwidh; mereka mengklaim bahwa hamba menciptakan perbuatannya secara mandiri dan terpisah total dari Allah.

Larangan akidah: perspektif ini menafikan tauhid af’ali yang sempurna; sebab ia mengandaikan adanya para pencipta dan pengaruh yang mandiri di alam semesta yang berada di luar kehendak, kuasa, dan pasokan wujud Sang Pencipta, dan ini kekurangan yang nyata pada kekuasaan mutlak Allah atas kerajaan-Nya.


3. Mazhab Ahlulbait (as) dan Perwujudan “Perkara di antara Dua Perkara” sebagai Asas Akidah

Pembacaan metodis menyingkap bahwa mazhab Ahlulbait () tidak pernah sekadar reaksi atau arus dadakan yang muncul untuk melerai perselisihan belakangan antara jabr dan tafwidh, melainkan ia adalah asas akar dan perpanjangan alami yang murni dari Islam yang autentik sebagaimana diturunkan kepada Rasul Yang Mulia (). Ketika mazhab-mazhab kalam lain menyimpang ke kanan dan ke kiri serta jatuh ke dalam kerapuhan akidah itu, ketentuan-ketentuan tauhid yang jernih justru kokoh dan tetap dalam kesadaran mazhab ini sebagai penjelasan sejati yang tak berlebihan dan tak berkurang.

Telah mutawatir dari para imam keturunan Muhammad () penjelasan atas timbangan ilahi yang tegas ini; di mana Imam Ja’far bin Muhammad ash-Shadiq () (83–148 H / 702–765 M) menyeru dengan teriakan tauhidnya yang muhkam:

“Tidak ada jabr dan tidak pula tafwidh, melainkan perkara di antara dua perkara.”

Dan ketika para perawi bertanya kepadanya tentang hakikat perkara ini serta bagaimana kedua perbuatan berhimpun, Imam Ali bin Musa ar-Ridha () (148–203 H / 765–818 M) meletakkan ketentuan rasional yang muhkam dengan sabdanya:

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak ditaati dengan paksaan, tidak dimaksiati dengan pengalahan, dan tidak menelantarkan para hamba dalam kerajaan-Nya.”

Para ulama pemikiran Syiah menerima ketentuan ini dan merumuskannya dalam bukti-bukti kalam yang muhkam:

  • Asy-Syaikh al-Mufid (336–413 H / 948–1022 M) berangkat dari sentralitas keadilan ilahi untuk membantah jabr Asy’ari, dengan menjelaskan bahwa perbuatan bersumber dari para hamba secara hakiki dan dengan kuasa yang Allah adakan pada mereka, seraya berdalil dengan firman-Nya:

“Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, (begitu juga) Rasul-Nya.’” [At-Tawbah: 105]

  • Datanglah Khawajah Nashiruddin ath-Thusi (597–672 H / 1201–1274 M) merumuskan persoalan ini dengan argumen “kausalitas dan tanggung jawab” dalam kitabnya Tajrid al-I’tiqad, dengan menegaskan bahwa kehendak hamba adalah sebab langsung bagi perbuatan anggota badan, dan berdalil dengan perbedaan batin yang hadir dalam kesadaran setiap manusia antara gerak tangannya yang disengaja untuk menulis dan gerak gemetarnya yang terpaksa karena penyakit, dan inilah argumen batin terkuat yang menafikan keterpaksaan dan jabr.

4. Landasan Filosofis “Perkara di antara Dua Perkara” dalam “Filsafat Transenden”

Jika para teolog telah membuktikan “perkara di antara dua perkara” secara argumentatif dan kalami, maka perumusan filosofis yang lebih dalam dan cermat yang menjelaskan “bagaimana” berhimpunnya perbuatan Allah dengan perbuatan hamba secara longitudinal dinisbatkan kepada mazhab “” milik filsuf Shadr al-Muta’allihin asy-Syirazi (Mulla Sadra, 979–1050 H / 1571–1640 M) melalui teori “kausalitas longitudinal” (`illiyyah thuliyyah).

Teori Kausalitas Longitudinal (Pelaku Pengada dan Pelaku Penyiap)

Mulla Sadra memandang bahwa satu perbuatan disandarkan kepada hamba secara hakiki, dan disandarkan kepada Allah secara hakiki pula tanpa kontradiksi sedikit pun, karena daya kerja di sini bukanlah “horizontal” seperti dua orang yang bersama-sama mendorong satu gerobak — dan inilah ilusi tafwidh yang terkucil — melainkan daya kerja longitudinal yang di dalamnya peran-peran berada pada dua tingkatan:

  • Sebab-sebab penyiap (peran hamba dan materi): yaitu unsur-unsur alam materi yang bisu, seperti api, oksigen, dan kertas dalam proses pembakaran. Mulla Sadra memandang bahwa materi-materi ini pada dirinya tidak memiliki kehidupan atau kuasa mandiri untuk menciptakan jejak atau wujud; ia hanyalah syarat materiil yang menyiapkan, yang fungsinya sekadar menyiapkan materi dan menjadikannya siap menerima jejak. Hamba memiliki kehendak dan geraknya sebagai sebab penyiap yang dengannya ia melaksanakan niat dan amal dengan pilihannya.

  • Sebab abstrak nan tinggi (peran kehendak ilahi): yaitu yang melimpahkan jejak pembakaran, wujud, dan kuasa secara aktual di alam luar pada materi dan pada kehendak hamba setiap detik. Allah Subhanahu adalah pelaku pada tingkatan yang lebih tinggi sebagai “sebab pengada” yang memasok hamba dengan kehidupan dan kuasa, dan hamba adalah pelaku dengan pelaksanaan pilihannya pada tingkatannya yang lebih rendah.

Penerapan Teori dalam Memahami Fenomena dan Mukjizat (Api Ibrahim as)

Menurut landasan filosofis dalam filsafat transenden ini, indra kita hanya menangkap sisi materiil, yakni sebab-sebab penyiap, tetapi tak mampu menangkap kekuatan abstrak nan gaib yang memasok materi dengan karakteristiknya setiap saat. Berdasarkan asas ini, Mulla Sadra membongkar teka-teki mukjizat seperti tidak terbakarnya Nabi Ibrahim (); ketika turun perintah ilahi:

“Kami (Allah) berfirman, ‘Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim.’” [Al-Anbiya: 69]

Hukum-hukum fisika tidak patah, sebab api, kayu bakar, dan oksigen tersedia lengkap, yakni sebab-sebab penyiap sempurna, tetapi yang terjadi adalah sebab abstrak nan tinggi dengan perintah Allah menghentikan pelimpahan jejak pembakaran dan melimpahkan sebagai gantinya jejak baru berupa dingin dan keselamatan.

Ini membuktikan bahwa materi adalah pelaku penghubung yang fakir dan terpasok, dan dengan cara yang sama pula manusia bergerak: ia memiliki kebebasan memilih secara penyiap, tetapi ia diliputi dan dipasok dalam keberadaan serta kepastian perbuatannya oleh sebab abstrak nan tinggi.


5. Membongkar Syubhat Penafsiran seputar Ayat-Ayat “Daya Kerja Mutlak”

Setelah Mulla Sadra membangun landasan filosofis kausalitas longitudinal ini, terurai dengan sendirinya ilusi dan jabr yang terpendam dalam lahiriah sebagian ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan bahwa Allah adalah pelaku segala sesuatu, Pemberi rezeki, Yang menghidupkan, Yang mematikan, Yang melapangkan, dan Yang menyempitkan:

  • Ayat-ayat rezeki, penyempitan, dan pelapangan: seperti firman-Nya:

“Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi(nya).” [Ar-Ra’d: 26]

Menjadi jelas menurut filsafat transenden bahwa rezeki dikendalikan sebab-sebab longitudinal; hamba melakukan sebab-sebab penyiap seperti usaha, pemikiran, dan kerja, sedangkan Allah melimpahkan jejak keberkahan dan rezeki, yakni perbuatan pengadaan. Allah adalah Pemberi rezeki dan Pelapang secara hakiki karena Ia yang mengadakan bumi, benih tumbuhan, penurun hujan, dan pelimpah tenaga gerak dalam tubuh hamba, serta Dialah yang menjadikan hasil mengikuti usaha dalam persamaan-persamaan-Nya yang bersyarat.

  • Ayat-ayat kemandulan dan kelahiran: seperti firman-Nya:

“Dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.” [Asy-Syura: 50]

Kehendak di sini berarti berjalannya sunnah biologis dan genetis yang Allah rekayasa dalam materi; jika bertemu sebab-sebab alamiah kelahiran, yakni sebab-sebab penyiap, maka sebab abstrak melimpahkan kehidupan dan berjalanlah kehendak-Nya; dan jika sebab-sebab medis itu terganggu, berjalanlah pula kehendak-Nya dengan kemandulan menurut hukum-hukum kosmis yang sama.

  • Ayat-ayat penurunan hujan: seperti firman-Nya:

“Kamukah yang menurunkannya dari awan ataukah Kami yang menurunkan?” [Al-Waqi’ah: 69]

Ayat itu menyandarkan perbuatan kepada Allah karena Ia adalah pemberi sebab bagi segala sebab dan pemancar wujud, sementara Al-Qur’an merinci sebab-sebab penyiapnya yang materiil di tempat lain:

“Allah-lah yang mengirimkan angin, lalu (angin itu) menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang Dia kehendaki.” [Ar-Rum: 48]

Angin dan pengembunan adalah sebab-sebab penyiap, dan pengadaan hujan adalah jejak yang bermuara pada sebab abstrak nan tinggi.

  • Ayat-ayat hidayah dan penyesatan: seperti firman-Nya:

“Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki.” [Ibrahim: 4]

Hidayah dan penyesatan ilahi adalah jejak balasan dan takwini yang niscaya, yang berlaku atas pilihan awal hamba; sebab Allah tidak menyesatkan siapa pun sejak awal tanpa sebab; bahkan Allah berfirman menegaskan penyelesaian syubhat:

“Dan tidak ada yang Dia sesatkan dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik.” [Al-Baqarah: 26]

Dan Ia berfirman:

“Maka ketika mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” [Ash-Shaff: 5]

Hamba memulai penyimpangan dengan pilihannya, yakni sebab penyiap, lalu ia dikekang oleh hasil takwini yang bersifat balasan berupa dicabutnya taufik dari sebab yang tinggi.

Pemaduan filosofis ini melebur sepenuhnya dalam kriteria penyandaran longitudinal yang diringkas oleh ayat mulia:

“Dan bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allah yang melempar.” [Al-Anfal: 17]

Ayat itu menetapkan lemparan bagi Nabi () terlebih dahulu, dengan menjelaskan pelaksanaannya atas sebab penyiap dan niat, lalu menafikan darinya lemparan yang mandiri kedua, karena pasokan pengadaan, penggerakan angin, dan penyampaian jejak adalah pancaran terus-menerus dari sebab abstrak nan tinggi.


6. Dinamika Qadar dan Konsep “Bada” dalam Mazhab Ahlulbait (as) dan Analisis Filosofis

Jika telah jelas bahwa perbuatan pilihan manusia mewakili sebab penyiap yang di atasnya sebab abstrak melimpahkan jejak, maka hal ini menggiring kita untuk memahami bagaimana Allah menuliskan takdir dalam lauh-Nya; apakah takdir itu kaku dan beku, tak terpengaruh oleh kebebasan manusia?

1. Landasan Syar’i dari Ayat-Ayat Mulia

Mazhab Ahlulbait () membuktikan keluwesan dan dinamika qadar berpijak pada nas-nas Al-Qur’an yang muhkam yang melandasi konsep “” sebagai asas akidah yang menautkan antara pilihan manusia dan kehendak Allah; di mana Al-Qur’an menetapkan di lebih dari satu tempat adanya takdir yang tergantung (mu’allaq) yang berubah dan bergerak seiring berubahnya perbuatan dan usaha para hamba:

  • Firman-Nya:

“Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” [Ar-Ra’d: 39]

  • Firman-Nya dalam membedakan antara ajal yang bersyarat dan ajal yang pasti:

“Dialah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian Dia menetapkan ajal (kematian), dan ajal yang ditentukan (untuk kebangkitan) ada di sisi-Nya.” [Al-An’am: 2]

  • Firman-Nya tentang pengaruh istigfar dan berlindung kepada Allah dalam menolak azab yang telah ditakdirkan dan mengubah hasil:

“Dan Allah tidak akan mengazab mereka, selama mereka masih memohon ampunan.” [Al-Anfal: 33]

2. Ketentuan-Ketentuan Akidah dalam Riwayat Ahlulbait (as)

Riwayat keturunan Muhammad () hadir untuk menjelaskan bahwa bada bukanlah kebodohan yang baru muncul pada Allah — Mahasuci Dia — atau perubahan pada ilmu azali-Nya, melainkan salah satu penampakan kuasa mutlak-Nya, penampakan atas sesuatu yang tersembunyi dari makhluk, dan pembukaan pintu harapan serta perubahan melalui usaha dan ibadah; dan beragamlah nas-nas mereka yang mulia dalam melandasi makna ini:

  • Imam Ja’far bin Muhammad ash-Shadiq () (83–148 H / 702–765 M) berkata:

“Allah tidak disembah dengan sesuatu seperti (pengagungan melalui) bada.”

Dalam lafal lain:

“Allah tidak diagungkan dengan sesuatu seperti bada.”

Sebab iman kepada bada adalah pengakuan hakiki bahwa Allah Maha Berbuat atas apa yang Dia kehendaki, tidak terbelenggu oleh hukum-hukum materi yang kaku.

  • Dalam menafikan datangnya kebodohan, Imam ash-Shadiq () berkata dengan ungkapan yang tegas:

“Barangsiapa mengklaim bahwa bagi Allah Azza wa Jalla muncul sesuatu (baru) yang kemarin tidak Dia ketahui, maka berlepasdirilah dari orang itu.”

Dan dari beliau ():

“Sesungguhnya Allah tidak muncul bagi-Nya sesuatu karena kebodohan.”

  • Imam Ali bin Musa ar-Ridha () (148–203 H / 765–818 M) meletakkan kaidah emas yang memadukan antara ilmu azali dan perubahan takdir yang bersyarat dengan sabdanya:

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mendahulukan dan mengakhirkan, menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya terdapat Ummul Kitab. Maka setiap sesuatu yang tampak (bada) bagi Allah, sungguh ia ada dalam ilmu-Nya sebelum tampak.”

3. Dua Tingkatan Demonstratif Penulisan Takdir menurut Para Filsuf

Berpijak pada ayat-ayat dan riwayat autentik ini, para filsuf Syiah merumuskan konsep ini secara demonstratif melalui pembagian lauh ilahi dan penulisan takdir menjadi dua tingkatan yang saling melengkapi:

  • Lauh Mahfuzh (Ummul Kitab): yaitu ilmu Allah yang azali, global, dan final yang meliputi segala yang telah dan akan terjadi di luar batas waktu, dan lauh ini tetap tak berubah serta sama sekali tak tersentuh penghapusan; sebab hasil akhir tertulis padanya sejak awal dengan segala ikatan dan syarat pilihan yang akan dilakukan hamba dengan kehendak penuhnya.
  • Lauh Penghapusan dan Penetapan (Mahw wa Itsbat): yaitu ranah persamaan dan sunnah kosmis yang luwes dan bersyarat, terbuka bagi perbuatan dan pilihan bebas para hamba, dan ia adalah catatan wujud yang dapat berubah bertautan dengan perilaku penyiap hamba.

4. Contoh Ilustratif yang Mendekatkan

Untuk menyederhanakan mekanisme kerja lauh penghapusan dan penetapan serta dinamika qadar, jauh dari kerumitan filosofis, kami sodorkan contoh ilustratif berikut:

Bayangkanlah seorang ibu pendidik yang sadar, yang menyertai anaknya di setiap saat hidupnya dan mengenal secara sempurna rincian kepribadiannya, titik lemah dan kekuatannya. Ibu ini memutuskan menempatkan anaknya dalam sebuah ujian nyata untuk mengembangkan kepribadiannya, lalu menyodorkan dua pilihan di hadapannya: (permen tertentu) atau (mainan tertentu), dan membiarkannya bebas sepenuhnya dalam memilih tanpa tekanan atau paksaan.

  • Dalam lauh penghapusan dan penetapan (ranah pilihan yang bersyarat): pilihan-pilihan itu benar-benar terbuka di hadapan sang anak, dan ia memiliki kuasa batin penuh untuk mengulurkan tangan ke kanan atau ke kiri.
  • Dalam Lauh Mahfuzh (ilmu ibu yang meliputi): sang ibu, karena kuatnya pengetahuan dan peliputannya atas anaknya, duduk dengan mengetahui secara yakin sejak awal bahwa anaknya akan memilih mainan dan tidak akan menoleh ke permen.

Ketika sang anak benar-benar mengulurkan tangan dan memilih mainan, apakah masuk akal kita katakan bahwa “ilmu ibu yang mendahului” itulah yang memaksa dan memaksakan pilihan ini pada anak? Tentu tidak; sebab anak memilih dengan kehendak dan kebebasan penuhnya, dan ilmu ibu di sini adalah penyingkap yang cermat, bukan pemaksa yang menekan.

5. Catatan Metodis: Perumpamaan Dibuat untuk Mendekatkan, Bukan untuk Disamakan

Perlu diingatkan di sini bahwa contoh ini hanya untuk mendekatkan gagasan, dan perumpamaan dibuat untuk mendekatkan bukan untuk disamakan; sebab ilmu manusia yang terbatas tak dapat disamakan dengan ilmu Allah yang mutlak, bukan hanya dari sisi kuantitas dan keluasan, melainkan juga dari sisi kualitas dan hakikatnya. Ilmu ibu tetaplah ilmu impresif manusiawi yang mungkin keliru meski dengan kadar sangat kecil, adapun ilmu Allah Subhanahu adalah ilmu hudhuri (kehadiran), azali, dan meliputi hakikat segala sesuatu serta seluruh ikatan pilihan para hamba sebelum penciptaan mereka, tanpa mencabut kebebasan dari hamba; sebab Allah menuliskan sesuatu di Ummul Kitab berdasarkan apa yang akan dilakukan hamba dengan pilihannya, bukan hamba melakukan sesuatu karena Allah menuliskannya secara paksa atasnya.

Ringkasan

“Bada” menurut landasan syar’i dan demonstratif ini berarti Allah menampakkan suatu perkara yang bersyarat di lauh penghapusan dan penetapan mengikuti perubahan perilaku pilihan hamba, tanpa ada sesuatu pun yang luput dari ilmu Allah yang azali lagi tetap di Ummul Kitab. Allah mengetahui yang diketahui beserta ikatan pilihannya, sehingga Ia tidak memaksa hamba melainkan membiarkannya mengaktifkan sunnah-sunnah bersyarat dengan kehendak dan usaha penuhnya.


7. Tafsir Filosofis Doa dan Tawasul sebagai Sebab-Sebab Kosmis yang Mengarahkan Alam

Berpijak pada dinamika qadar dalam lauh penghapusan dan penetapan, doa, , dan salat istisqa dalam filsafat Syiah terangkat dari sekadar ritual ibadah yang terkucil, menjadi perangkat kosmis yang berdaya kerja yang masuk ke dalam inti sistem kausalitas melalui dua asas yang datang dari mazhab filsafat transenden Mulla Sadra:

1. Doa dan Tawasul sebagai Sebab Gaib yang Bersyarat

Menurut landasan filsafat Sadrawi, Allah meletakkan dalam sistem kausalitas sunnah-sunnah materiil dan sunnah-sunnah gaib; sebagaimana meminum obat adalah sebab materiil, yakni sebab penyiap, yang Allah tetapkan untuk kesembuhan, maka doa dan permohonan yang tulus adalah sebab ruhani gaib yang hakiki yang memiliki kuasa mengubah persamaan-persamaan bersyarat di lauh penghapusan dan penetapan.

Hal yang sama berlaku pada tawasul kepada para nabi dan imam () yang secara filosofis berpijak pada kaidah “perantaraan dalam pancaran” (al-wasathah fil-faidh); karena meskipun Allah Mahakaya secara mutlak, sunnah kosmis-Nya menetapkan agar pemberian dan rahmat tidak dilimpahkan di alam materi kecuali melalui perantara malakuti, seperti matahari untuk cahaya, dan malaikat untuk mengatur urusan dengan izin-Nya. Dan karena Nabi serta Ahlulbaitnya () adalah makhluk yang paling sempurna jiwanya dan paling dekat kedudukannya, maka menuju Allah dengan kedudukan dan maqam mereka bersandar pada ayat mulia:

“Dan carilah wasilah (jalan mendekat) kepada-Nya.” [Al-Ma’idah: 35]

Inilah pengaktifan kausalitas ruhani yang mulia; sebab jejak dan wujud dari Allah semata secara mandiri, dan wasilah-Nya secara longitudinal adalah para wali-Nya yang dekat, persis sebagaimana gamis Yusuf dijadikan sebab kembalinya penglihatan ayahnya Ya’qub secara hakiki dan dengan izin Allah.

2. Gerak Jiwa dan Pengaruhnya pada Materi (Salat Istisqa sebagai Model)

Mulla Sadra mengajukan dalam filsafat transendennya sebuah prinsip demonstratif penting yang dikenal dengan “gerak jiwa dan pengaruhnya pada materi” atau “ bagi jiwa” dalam kitabnya al-Asfar al-Arba’ah; di mana ia membuktikan bahwa jiwa manusia pada substansinya adalah wujud abstrak dan malakuti, dan dominasi yang lebih tinggi atas yang lebih rendah memberinya kuasa intrinsik untuk memengaruhi materi, sebagaimana niat ruhanimu memengaruhi gerak tubuhmu sendiri. Ia menegaskan bahwa jiwa, setiap kali menguat dengan ibadah dan istigfar, meluas lingkaran pengaruh wujudnya sehingga mampu memengaruhi materi alam luar dengan izin Allah.

Jika kita menerapkan teori dan prinsip filosofis Mulla Sadra ini, menjadi jelas bagi kita tafsir demonstratif atas fenomena salat istisqa; sebab ketika jiwa-jiwa manusia berkumpul dengan niat yang khusyuk dan pasrah menuju sumber wujud, penyatuan kejiwaan yang malakuti ini yang bersumber dari asas-asas filsafat transenden menimbulkan getaran dan pengaruh yang hakiki pada “hayula”, yakni materi awal alam semesta, dan bergeraklah kekuatan-kekuatan yang ditugaskan atas alam untuk mengarahkan sebab-sebab penyiap seperti angin dan awan menuju curah hujan.

Berpijak pada prinsip ini, Allamah Thabathaba’i (1321–1402 H / 1904–1981 M) membuktikan dalam kitab Bidayat al-Hikmah bahwa sebab-sebab gaib, seperti istigfar dan doa, tidak bekerja di luar sistem kausalitas, melainkan merupakan sebab-sebab hakiki nan tinggi yang mendominasi sebab-sebab materiil langsung dan mengarahkannya, sehingga terjadilah bada dan berubahlah syarat di lauh penghapusan dan penetapan, sebagai perwujudan firman-Nya:

“Maka aku katakan (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.’” [Nuh: 10–11]


8. Ilmu Keturunan Muhammad (as) sebagai Saksi atas Islam yang Autentik dan Tauhid yang Murni

Setelah seluruh syubhat terpecahkan secara filosofis dan kalami, tampak jelas dan menentukan bagi para perenung bahwa tesis Ahlulbait () bukanlah sekadar pilihan pemikiran di antara pilihan-pilihan, melainkan nikmat ilahi yang agung, asas yang tetap, dan penjelasan sejati bagi Islam yang autentik sebagaimana diturunkan kepada Rasulullah ().

Ketika mazhab-mazhab lain tercerai-berai dan tenggelam dalam kontradiksi jabr Asy’ari yang menyandarkan kezaliman kepada Allah, atau tafwidh Muktazili yang membatasi kekuasaan-Nya sebagai Sang Pencipta, ilmu keturunan Muhammad () tetap menjadi benteng cermat yang menjaga kemuliaan tauhid dan keadilan Sang Pencipta sekaligus. Merekalah Al-Qur’an yang berbicara dan perpanjangan syar’i bagi ilmu kenabian; dengan mereka terjaga ketentuan-ketentuan rasional dan Qur’ani yang memberi mukmin ketenteraman akidah; di mana mereka menyodorkan timbangan ilahi yang jernih yang memadukan antara penetapan kehendak manusia yang sempurna dan bertanggung jawab, dengan tetapnya kepemeliharaan dan kehendak ilahi yang mutlak melalui sistem kausalitas longitudinal yang bijaksana.


Ringkasan dan Simpulan

Dari rangkaian penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem qada dan qadar dalam pemikiran Syiah memadukan antara tauhid af’ali dan keadilan ilahi dalam satu bangunan demonstratif yang mengangkat kebingungan dan menyingkirkan syubhat.

Manusia bukanlah bulu yang tercabut kehendaknya di terpaan angin, sebagai bantahan atas jabr, dan bukan pula tuhan kecil yang mandiri menciptakan perbuatannya jauh dari Tuhannya, sebagai bantahan atas tafwidh. Ia adalah pelaku hakiki yang bergerak dengan tanggung jawab penuh di tengah sebab-sebab penyiap materiil yang Allah rekayasa, dan terpasok setiap detik dengan pasokan, kuasa, dan kehendak-Nya dari sebab abstrak nan tinggi yang melimpahkan wujud dan jejak, di bawah pengawasan, pemeliharaan, dan kehendak Tuhan Yang Mahaadil lagi Maha Penyayang:

“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, tetapi manusia itulah yang menzalimi diri mereka sendiri.” [Yunus: 44]

Tidak ada jabr dan tidak pula tafwidh, melainkan perkara di antara dua perkara: manusia benar-benar memilih, dan Allah melimpahkan wujud, kuasa, dan jejak pada setiap saat.