Jambatan
Agama dan Relativiti Pengetahuan
Relativitas mutlak runtuh oleh dirinya sendiri; sebab jika setiap kebenaran bersifat relatif, maka kaidah ini sendiri pun relatif dan tidak mengikat. Agama, kerana bersumber dari Ilmu yang Mutlak, memiliki inti yang tetap yang berbicara kepada fitrah, dan cabang-cabang yang fleksibel yang menampung setiap zaman dan tempat melalui pintu ijtihad.
Pengenalan: ketika relativitas menjadi keyakinan
Problem «relativitas» (Relativism) termasuk tantangan intelektual paling keras yang dihadapi falsafah ketuhanan dan kalam modern pada zaman modern. Ungkapan ini merembes dari kerangka ilmu-ilmu alam dan berubah menjadi semacam «ideologi epistemologis» yang mengklaim bahawa kebenaran bersifat kabur dan berubah-ubah, tergantung pada kondisi zaman dan tempat atau sudut pandang subjek yang memahaminya.
Dampaknya langsung terasa pada agama; muncul klaim-klaim yang menyerukan relativitas pandangan kosmik dan hukum-hukum syar’i, serta berupaya membatasi agama pada sudut ibadah individual dengan dalih bahawa urusan publik terus berubah dan ilmu eksperimen sudah cukup untuk mengatur kehidupan manusia.
Artikel ini menawarkan pendekatan yang membongkar problem-problem ini dengan alat-alat teori pengetahuan (Epistemology) dan kalam baru, berpijak pada kontribusi pembaruan para pemikir mazhab Islam kontemporer, terutama Syahid Sayyid Muhammad Baqir ash-Shadr (1353–1400 H / 1935–1980 M) dan Syahid Syaikh Murtadha Mutahhari (1338–1399 H / 1920–1979 M).
1. Membongkar relativitas pengetahuan (akar problem)
Sebelum masuk ke «relativitas agama», metode falsafah menuntut penentuan terlebih dahulu: apakah pengetahuan manusia relatif secara mutlak?
1. Kekeliruan besar: mencampuradukkan relativitas Einstein dengan relativitas epistemologis
Dalam perdebatan kontemporer, lazim mengutip teori relativitas Einstein (1879–1955 M) untuk membuktikan bahawa «kebenaran bersifat relatif». Padahal ini hanyalah kekeliruan akibat persamaan kata; relativitas fisika meneliti mekanisme pengukuran fenomena (seperti waktu dan ruang) menurut gerak dan kecepatan pengamat, tetapi peristiwa fisika pada hakikatnya tetap nyata dan objektif.
Bahkan teori Einstein sendiri dibangun atas «sesuatu yang mutlak dan tetap», iaitu kecepatan cahaya dalam ruang hampa. Fisika justru mencari konstanta-konstanta kosmik yang tegas, dan tidak menolak adanya kebenaran yang independen dari kesadaran manusia — yang merupakan kebalikan dari apa yang diinginkan relativis.
2. Runtuhnya logika relativitas falsafah (penyangkalan diri)
Falsafah Islam bersandar pada bukti kokoh untuk menjatuhkan relativitas epistemologis yang dikenal sebagai «kontradiksi diri» (Self-Refutation). Ketika relativis melontarkan pernyataan universalnya: «setiap kebenaran dalam wujud bersifat relatif», ia dihadapkan pada pertanyaan balik: lalu pernyataan ini sendiri, apakah kebenaran mutlak atau relatif?
- Jika mutlak: maka setidaknya satu kebenaran mutlak telah terbukti, dan klaim bahawa «semua» kebenaran relatif menjadi batal.
- Jika relatif: maka ia boleh sahaja salah dan tidak mengikat dalam konteks lain, sehingga kehilangan nilai ilmiahnya dan berubah menjadi kebodohan sofistik.
Dalam kedua hal, kaidah runtuh. Relativitas mutlak tidak dijatuhkan oleh lawan dari luar, melainkan menyangkal dirinya sendiri.
3. Tesis Syahid ash-Shadr: membedakan mutlak dan relatif
Dalam karyanya yang mendasar Falsafatuna, Syahid ash-Shadr membongkar sofisme dan relativitas epistemologis (termasuk bentuk Kantian dan Marxian) dengan membagi pengetahuan menjadi dua tingkat:
- Prinsip-prinsip akal pertama (mutlak epistemologis): seperti prinsip non-kontradiksi dan prinsip kausalitas. Ini adalah prinsip-prinsip fitrah yang mendahului pengalaman; ilmu dan logika tidak dapat berjalan tanpanya. Jika prinsip non-kontradiksi bersifat relatif, seorang ahli fisika tidak akan mampu membuktikan satu persamaan, kerana boleh jadi benar dan salah pada saat yang sama.
- Pengetahuan teoritis (komplementer): iaitu yang disimpulkan melalui pengalaman dan pemikiran. Di sini pemikiran Islam mengakui adanya «perubahan dan penyempurnaan» dalam pemahaman manusia, tetapi perubahan itu menuju mendekati realitas objektif yang tetap, bukan perubahan dalam hakikat kebenaran itu sendiri. Kesalahan dalam membaca realitas tidak berarti realitas tidak ada.
2. Membongkar kekeliruan indrawi
Penganut relativitas sering mengandalkan contoh-contoh indrawi untuk menyukseskan gagasannya. Di sini ada dua contoh yang perlu diperiksa secara falsafah.
1. Kekeliruan angka (6) dan (9)
Kerap digambarkan sebuah angka di tanah: orang yang berdiri dari satu sisi melihat (6), dan dari sisi berlawanan melihat (9), sebagai bukti bahawa kebenaran tergantung sudut pandang.
Jawabannya: ini mencampuradukkan «fenomena persepsi subjektif» dengan «kebenaran objektif». Angka ini tidak muncul secara kebetulan; ada pelaku yang menggambarnya dengan maksud dan niat tertentu sebelumnya: ia bermaksud menulis (6) atau (9). Niat asli pelaku itulah kebenaran yang tetap; salah satu pengamat mengenainya dengan benar, yang lain meleset kerana keterbatasan sudut pandangnya. Kesalahan dalam persepsi tidak mengubah satu benda menjadi dua lawan kata pada waktu yang sama.
2. Kekeliruan bagian-bagian yang saling melengkapi
Kadang dikatakan: jika ilmuwan (A) menyatakan unsur itu bereaksi dengan materi (1), dan ilmuwan (B) menyatakan ia bereaksi dengan materi (2), maka ini bukti bahawa kebenaran relatif dan berubah menurut penyelidik.
Jawabannya: ini bukan kontradiksi dan bukan relativitas, melainkan «kebenaran komposit dari bagian-bagian yang saling melengkapi». Kebenaran menyeluruhnya adalah bahawa unsur ini bereaksi dengan (1) dan (2) sekaligus dalam kondisi tertentu. Kontradiksi baru terjadi jika salah satu bagian dinaikkan dalam kondisi yang sama — misalnya dikatakan ia bereaksi dengan (1) dan tidak bereaksi dengannya pada saat yang sama. Akumulasi pengetahuan justru mengumpulkan bagian-bagian untuk menemukan gambaran kebenaran yang utuh, bukan untuk menyangkalnya.
3. Pandangan kosmik agama dan relativitas hukum
Selepas menetapkan keabsolutan pengetahuan dan adanya realitas objektif, kita secara logis beranjak ke bidang agama dan hukum.
1. Sumber mutlak dan hukum-hukum tauqifi
Pandangan kosmik agama berpijak pada pembuktian adanya Pencipta Mahabijaksana, yang mutlak dalam sifat dan ilmu-Nya, melalui bukti rasional. Berdasarkan itu, hukum-hukum syar’i bersumber dari ilmu yang meliputi manusia dalam masa lalu, masa kini, dan masa depannya. Kerana «sumbernya» mutlak, maka asal syariat membawa sifat keabsolutan dan kesesuaian.
2. Dualitas manusia dan keterbatasan ilmu eksperimen
Di sinilah letak landasan utama mengapa agama tidak dapat digantikan oleh ilmu:
- Ilmu eksperimen: terbatas oleh alat dan induksi-nya dalam dunia materi dan jasad.
- Manusia: makhluk komposit dari materi dan ruh (menurut teori gerak substansial Sadr al-Muta’allihin, Mulla Sadra, 979–1050 H / 1571–1640 M). Ruh adalah dimensi abstrak yang melampaui hukum fisika dan kimia.
Kerana hukum-hukum syar’i mengikuti «maslahat dan mafsadat nyata» yang meliputi materi dan ruh manusia sekaligus, ilmu eksperimen tetap tidak mampu melacak «illah-illah hakiki» hukum-hukum itu, sebab alatnya tidak menjangkau dunia ruh dan ghaib.
3. Bukti dari rincian syariat
Rincian-rincian ibadah mengungkap sisi rohani yang mustahil dijelaskan secara murni material, sehingga menegaskan sifat tauqifi-nya:
- Fardhu wudhu: jika illah-nya «kebersihan materi jasad», maka ia tidak batal dengan melanggar urutan dan muwalat. Dari sudut pandang murni material, mencuci tangan kiri sebelum kanan tetap mencapai kebersihan yang sama. Namun syariat mensyaratkan urutan dan kesinambungan yang presisi; ini menunjukkan «pengaruh konvensional dan rahasia ibadah» yang menghubungkan gerak jasad dengan penyucian ruh dan mempersiapkannya untuk kedekatan ilahi.
- Penyembelihan syar’i: sebagian orang membatasi illah penyembelihan pada «mengeluarkan darah busuk» (sterilisasi medis). Namun syariat mensyaratkan menyebut nama TuhanTuhan — sebutan ‘al-LAH’ — الله Allah bermaksud Tuhan; bukan nama tuhan yang berbeza. Muslim menggunakan kata Arab ini untuk Tuhan Yang Esa; Kristian dan Yahudi berbahasa Arab juga memakainya apabila berbicara tentang Tuhan. dan menghadap kiblat. Jika hewan disembelih dengan standar kebersihan tertinggi dan seluruh darahnya dikeluarkan tanpa tasmiyah, makanannya tetap haram menurut Al-QuranAl-Quran — sebutan ‘al-Qur'an’ — القرآن Al-Quran ialah kitab suci utama Islam. Muslim meyakininya sebagai firman Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad (SAW), dan sumber utama akidah, ibadah, hukum, etika, dan bimbingan rohani.. Ini membuktikan bahawa hukum memiliki dimensi konstitutif rohani yang mempengaruhi jiwa pemakannya, yang tidak dapat diukur oleh alat-alat material ilmu.
4. Kelenturan cabang dan keteguhan inti
Jika agama mutlak dan tetap, bagaimana ia menghadapi perubahan zaman dan tempat?
Syahid Mutahhari menjawab dalam tesis pembaruannya Islam wa Mutathallibat al-‘Ashr dengan membongkar struktur agama menjadi dua tingkat:
- Keteguhan inti (kebutuhan fitrah): rukun-rukun agama (TauhidTauhid — sebutan ‘tau-HEED’ — التوحيد Tauhid bermaksud keesaan Tuhan: kepercayaan kepada hikmah mutlak, keadilan, dan ketinggian-Nya di atas sekutu, had, kesilapan, atau perbuatan sia-sia. dan keadilan) serta nilai-nilai moral besar tetap, kerana mereka berbicara kepada fitrah manusia, dan fitrah tidak berubah menurut zaman dan tempat (keadilan baik dan kezaliman buruk di setiap zaman).
- Kelenturan cabang (perubahan subjek): fiqhfiqh — sebutan ‘fik-h’ — الفقه
Fiqh ialah kajian teratur untuk menggali hukum agama praktikal daripada Al-Qur'an, Sunnah, akal dan prinsip undang-undang yang diiktiraf; merangkumi ibadah, kesucian, keluarga, transaksi dan tanggung jawab sosial. memiliki alat-alat ijtihad rasional untuk menampung perubahan:
- Ijtihad hidup: mengubah kaidah-kaidah umum yang tetap menjadi fatwa untuk persoalan-persoalan baru (seperti transaksi perbankan dan bioteknologi medis).
- Konsep «wilayah kekosongan»: tesis yang dirumuskan Syahid ash-Shadr dalam Iqtisaduna; di mana Pembuat Syariat meninggalkan ruang legislatif bagi wali amr untuk diisi dengan hukum-hukum yang berubah menurut maslahat umat, dengan syarat tidak bertabrakan dengan naskah-naskah tetap syariat.
5. Menolak pembatasan agama pada masjid
Teori-teori sekularis dibangun atas gagasan bahawa agama adalah pengalaman rohani individual yang tidak berkaitan dengan urusan publik. Pandangan ini telah ditolak dengan bukti-bukti struktural dan rasional:
- Kelengkapan jaringan syariat: jika kita meneliti fiqh Islam, kita mendapati bahawa ibadah murni hanya membentuk sebagian kecil darinya, sementara hukum-hukum mencakup sistem peradilan, hudud, keuangan publik (zakat, khums, anfal, larangan monopoli), dan hubungan internasional. Membatasi agama pada masjid berarti melumpuhkan sebagian besar struktur syariatnya.
- Penyelesaian kontradiksi sosial (bukti ash-Shadr): Syahid ash-Shadr dalam muqaddimah Iqtisaduna mengajukan problem sistem-system konvensional (seperti kapitalisme dan sosialisme) yang tidak mampu menyelesaikan kontradiksi antara «maslahat individual» dan «maslahat umum masyarakat». Agama adalah kekuatan yang mampu menyatukan keduanya tanpa dominasi salah satunya; kerana ia menghubungkan kerja untuk urusan publik dan keadilan sosial dengan dimensi ghaib dan pahala akhirat, sehingga pengelolaan negara, penegakan keadilan, dan pembelaan orang terzalimi berubah dari fungsi material kering menjadi salah satu bentuk tertinggi ibadah dalam mazhab keluarga Nabikeluarga Nabi — sebutan ‘Ahl al-Bayt’ — أهل البيت (ع) Secara harfiah bermaksud 'orang rumah'. Di laman ini, menurut pemahaman Syiah, istilah ini merujuk khususnya kepada Empat Belas Ma'sum (AS): Nabi Muhammad (SAW), Sayyidah Fatimah (AS), Imam Ali (AS), Imam Hasan (AS), Imam Husayn (AS), dan sembilan Imam suci keturunan Imam Husayn hingga Imam al-Mahdi (AS)..
Penutup: bukan likuiditas, bukan pula kekakuan
Pendekatan rasional yang ketat ini berujung pada gambaran epistemologis yang utuh, menolak likuiditas relativis yang sofistik sekaligus menolak kekakuan literal. Intinya:
- Pencipta Mahabijaksana, yang ilmu-Nya mutlak, adalah sumber syariat;
- manusia adalah makhluk komposit dari materi dan ruh;
- dunia materi dan jasad dicakup oleh ilmu eksperimen dengan alat laboratorium dan induksi, dan ia tidak mampu menangkap illah-illah ghaib;
- dunia ruh dan syariat dicakup oleh agama dan wahyu, dengan keteguhan dalam asas dan kelenturan dalam cabang.
Berdasarkan susunan metodologis ini, klaim relativitas agama runtuh; sebab agama adalah sistem utuh yang berangkat dari kebenaran-kebenaran epistemologis mutlak, menyelaraskan kebutuhan jasad dan kerinduan ruh, serta memiliki kelenturan bawaan untuk mengelola urusan publik di setiap zaman dan tempat melalui pintu ijtihadijtihad — sebutan ‘ij-ti-HAAD’ — الاجتهاد Ijtihad ialah penaakulan ilmiah teratur untuk menggali hukum praktikal daripada Al-Qur'an, Sunnah, akal dan prinsip undang-undang mapan; bukan improvisasi peribadi, memerlukan latihan mendalam dalam bahasa, teologi, undang-undang dan metodologi. yang terbuka — sehingga ia menguasai ilmu dan mengarahkan nilai-nilainya, dan tidak dapat digantikan atau diasingkan ke sudut-sudut ritual individual yang terpencil.
Ketika relativis berkata: «setiap kebenaran bersifat relatif», kita bertanya: lalu pernyataan ini sendiri, apakah mutlak atau relatif? Jika mutlak, maka setidaknya satu kebenaran mutlak telah terbukti dan kaidah runtuh; jika relatif, maka kita dibebaskan dari kewajiban mengikutinya.